get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Kediri yang Lebih Lancar, Hemat Waktu dan Nyaman untuk Perjalanan

Disnakertrans Jatim Buka 53 Posko Pengaduan THR, di Mana Saja?

Jumat, 07 April 2023 - 11:13:00 WIB
Disnakertrans Jatim Buka 53 Posko Pengaduan THR, di Mana Saja?
Disnakertrans Provinsi Jatim buka 53 posko pengaduan THR.

SURABAYA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) membuka 53 Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan ini dibuka secara langsung dan daring di Kantor Disnakertrans Jatim di Dukuh Menanggal Surabaya. 

Tak hanya itu, posko THR juga dibuka di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim di kabupaten, yakni Kabupaten Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan dan Situbondo. Kemudian, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim. 

Posko THR akan melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat). "Posko ini, akan menjadi sarana pengawasan pembayaraan THR pada pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Jumat (7/4/2023).

Pemprov Jatim, kata dia, akan mengawal secara ketat pencairan THR pekerja yang harus bayuar maksimal H-7 Lebaran. Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkannya pada pekerja. Baik itu status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut