Kasus Korupsi PT Waskita, Kejagung Sita 2 Aset Bangunan di Kota Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset bangunan di Kota Surabaya dalam kasus korupsi PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Bangunan yang disita itu berupa sebuah ruko beserta rumah di Jalan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Kasubdit Penulusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dirdik Jampidsus Kejagung, Arip Sahrul Yani, mengatakan, penyitaan aset bangunan seluas 271 meter persegi ini sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita dengan tersangka Bambang Rianto.
"Penyitaan ini dalam rangka percepatan penyidikan Waskita Karya. Selain di Semolowaru, kami juga menyita aset di Jalan Gayungan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin