get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polda Jatim Turunkan 447 Personel

Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Penuhi Panggilan Polda Jatim

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:06:00 WIB
Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Penuhi Panggilan Polda Jatim
Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana atau karib disapa Juragan 99, memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/10/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Juragan 99 tiba sekitar pukul 13.15 WIB dengan menaiki Toyota Alphard bernomor polisi N 1978 KH. Usai turun dari mobil, Gilang langsung bergegas menuju ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Enggak tahu (materi pemeriksaan). Minggir-minggir," kata Gilang singkat sembari meminta wartawan memberinya jalan agar bisa memasuki ruang penyidik. 

Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno juga mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan. Dia datang sekitar pukul 12.35 WIB.

"Jadi (pemeriksaan) untuk pendalaman terhadap pasal 103 UU Keolahragaan. Jadi soal hak penonton, termasuk tanggungjawab verifikasi stadion, menjadi tanggung jawab siapa. Pemeriksaan ketiga. Masih sebagai saksi," katanya. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tim penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi baru terkait Tragedi Kanjuruhan. Dari 15 saksi tersebut, satu di antaranya adalah Gilang. Namun, dia tidak merinci saksi-saksi lain yang bakal diperiksa.

"Rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana)," katanya.

Sebelumnya, Tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelimpahan tahap pertama keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut