Dipergoki Warga, 2 Bandit di Surabaya Gagal Bawa Motor Curian
SURABAYA, iNews.id - Dua bandit kendaraan bermotor (ranmor) di Jalan Mulyosari Utara ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni MY (30), asal Desa Jangkar Bukoran, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan dan SI (26), warga Jalan Tambak Wedi Lama Masjid Gang VIII, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal Oktober 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan mengendarai motor sport, tersangka melintas di Jalan Mulyosari Utara.
Tersangka kemudian berhenti di sekitar kos untuk memastikan situasi aman. Tak lama, tersangka SI mengendap masuk ke halaman parkir. Berbekal kunci letter T yang dibawa, SI merusak rumah kontak sebuah sepeda motor matic.
Setelah itu, SI mendorong sepeda motor tersebut ke luar teras. Selanjutnya, mereka pun membawa hasil curiannnya menjauh dari kos korban. Saat dikejauhan, kedua tersangka berhenti dan berniat menyalakan motor tersebut. Saat sibuk menyalakan motor, mereka dipergoki warga. Lantaran curiga, warga melapor ke polisi yang kebetulan menggelar patroli.
Editor: Ihya Ulumuddin