Dipergoki Warga, 2 Bandit di Surabaya Gagal Bawa Motor Curian
SURABAYA, iNews.id - Dua bandit kendaraan bermotor (ranmor) di Jalan Mulyosari Utara ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni MY (30), asal Desa Jangkar Bukoran, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan dan SI (26), warga Jalan Tambak Wedi Lama Masjid Gang VIII, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal Oktober 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan mengendarai motor sport, tersangka melintas di Jalan Mulyosari Utara.
Tersangka kemudian berhenti di sekitar kos untuk memastikan situasi aman. Tak lama, tersangka SI mengendap masuk ke halaman parkir. Berbekal kunci letter T yang dibawa, SI merusak rumah kontak sebuah sepeda motor matic.
Setelah itu, SI mendorong sepeda motor tersebut ke luar teras. Selanjutnya, mereka pun membawa hasil curiannnya menjauh dari kos korban. Saat dikejauhan, kedua tersangka berhenti dan berniat menyalakan motor tersebut. Saat sibuk menyalakan motor, mereka dipergoki warga. Lantaran curiga, warga melapor ke polisi yang kebetulan menggelar patroli.
"Ada salah satu warga yang saat penangkapan sempat melampiaskan amarahnya ke tersangka. Namun, kami redam dan tersangka kami bawa ke Polsek Mulyorejo untuk penyidikan," kata Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih, Selasa (15/11/2022).
Ardi menyebut, dari hasil penyidikan, diketahui jika tersangka SI beberapa kali melakukan pencurian ranmor. Salah satu hasil kejahatan yakni motor matic di wilayah lain.
"Kami akan berantas pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini agar kasus kehilangan motor berkurang. Saya tidak kompromi dengan pelaku kejahatan," kata mantan Kasatreskrim Polres Blitar Kota tersebut
Editor: Ihya Ulumuddin