Dilimpahkan ke Jaksa, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Diadili
Rabu, 21 Desember 2022 - 22:14:00 WIB
Nantinya, ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. JPU Ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Fathur.
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut sudah lengkap alias P21.
Editor: Kastolani Marzuki