get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Mengerikan 3 Siswa SMP Boncengan Motor Tewas Terlindas Truk di Takalar

Dijual Online, Pelajar SMP dan SMA di Blitar Ini Dibanderol Rp300.000 Sekali Kencan 

Rabu, 07 April 2021 - 18:46:00 WIB
Dijual Online, Pelajar SMP dan SMA di Blitar Ini Dibanderol Rp300.000 Sekali Kencan 
Prostitusi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Di hadapan polisi, pelaku YL mengakui semua perbuatannya. Perempuan ini mengaku menawarkan para korban melalui WhastApp. "Baru dua tahun lalu kerja seperti ini," ujarnya. 

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Eksploitasi Anak. Ancaman hukumannya  minimal 10 tahun penjara. 

Diketahui, Polres Blitar Kota menggerebek prostitusi online yang memperkerjakan anak di bawah umur. Dalam penggerebekan ini polisi menangkap muncikari YL (40) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Selain itu, polisi juga mendapati enam pelajar SMP dan SMA sebagai korban.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut