Dijual Lewat Aplikasi Ojol, Belasan Miras Ilegal di Mojokerto Disita
Minggu, 25 September 2022 - 10:28:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Editor: Rizky Agustian