get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Penganiaya Anak di Tuban Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Bali

Dijual Lewat Aplikasi Ojol, Belasan Miras Ilegal di Mojokerto Disita

Minggu, 25 September 2022 - 10:28:00 WIB
Dijual Lewat Aplikasi Ojol, Belasan Miras Ilegal di Mojokerto Disita
Polisi menyita belasan botol miras ilegal di Mojokerto yang diedarkan melalui aplikasi ojol. (Foto: Ist)

MOJOKERTO, iNews.id - Polres Mojokerto Kota menyita belasan minuman keras (miras) beralkohol ilegal berbagai merek di Keluarahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, pada Kamis (22/9/2022). Miras itu dijual pelaku berinisial DF (36) melalui aplikasi ojol.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat ada penjualan minuman beralkohol yang dipasarkan melalui aplikasi GoJek (GoFood) di area Kota Mojokerto.

"Selanjutnya saat itu juga, petugas Kepolisian melakukan pemesanan metode undercover buy, barang berupa minuman beralkohol yang dipesan, diantar oleh kurir GoJek," ucap Wiwit, Minggu (25/9/2022).

Petugas Kepolisian pun segera mengajak kurir GoJek ke rumah penjual. Saat tiba, polisi mendapati barang-barang berupa minuman beralkohol siap edar yang tidak memiliki izin SIUPMB.

"Petugas Kepolisian segera mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Mojokerto Kota guna diproses hukum," ucap Wiwit.

Wiwit memerinci, barang bukti yang berhasil disita di antaranya lima botol bir, tiga botol arak kopi, tiga botol arak Bali, empat botol arak Rosella, serta tiga botol kosong whiskey dan bir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut