get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

Digerebek, Pengedar dan Pembeli Sabu di Surabaya Kaget Disatroni Polisi saat Transaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 11:03:00 WIB
Digerebek, Pengedar dan Pembeli Sabu di Surabaya Kaget Disatroni Polisi saat Transaksi
Polisi menggerebek rumah pengedar sabu-sabu di Surabaya. Dua pria diamankan saat tengah transaksi dan mengonsumsi sabu. (Foto: Nur Syafei)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut