Diduga Memeras Warga, 4 Oknum Polisi di Surabaya Diamankan Propam
SURABAYA, iNews.id - Propam Polrestabes Surabaya menangkap empat oknum polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga, senilai puluhan juta rupiah. Uang tersebut disinyalir sebagai uang suap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kini empat polisi dari Polsek Pakal dan Polsek Rungkut itu, tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Propam Polrestabes Surabaya.
Aksi pemeras oleh anggota oknum polisi Polrestabes Surabaya tersebut, dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta, dengan didampingi langsung oleh Kompol Kuncoro, selaku Kasi Propam Polrestabes Surabaya.
“Memang benar, pada Minggu kemarin, kami menahan empat orang oknum anggota Polres Surabaya, yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin yakni pemerasan terhadap warga. Mereka ditangkap atas laporan dari masyarakat. Oknum polisi tersebut masih dalam pemeriksaan oleh kami,” ucap Cinthya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/4/2018).
Dari empat oknum polisi yang diamankan itu, tiga di antaranya dari Polsek Pakal yakni, Bripka S, Aiptu A, serta Brigadir T. Sementara satu oknum polisi lainnya berasal dari Polsek Rungkut yakni Aipda M.
Keempatnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 8 April 2018 lalu, di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Mereka diamankan atas dugaan telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga Surabaya. Warga itu diminta uang senilai Rp20 juta, setelah dirinya ditangkap dan dituduh terlibat narkoba.
Tapi saat OTT dilakukan, pihak propam tidak menemukan barang bukti uang yang dimaksud. Kasus itu kini masih didalami dengan memeriksa warga yang merasa menjadi korban pemerasan oleh empat oknum polisi tersebut. “Kasus ini dilatarbelakangi oleh masalah penangkapan narkoba,” kata Cinthya.
Saat ini keempat oknum polisi tersebut sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh petugas Propam Polrestabes Surabaya. Apabila terbukti bersalah, keempatnya terancam sanksi disiplin hingga penundaan pangkat dan pendidikan.
“Sampai saat ini mereka masih diamankan dalam status diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sanksinya, para anggota tersebut akan dikenakan hukuman disiplin apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hukumannya bisa bermacam-macam. Mulai dari penundaan pangkat hingga pendidikan bahkan pemecatan,” ucap Cinthya.
Editor: Himas Puspito Putra