Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades di Gresik Dijebloskan ke Penjara
GRESIK, iNews.id - Kepala Desa Roomo Manyar, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rusdianto, dijebloskan ke penjara, Senin (29/8/2022). Penahanan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah Rusdianto menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, mengatakan, Rusdianto ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga menyelewengkan APBDes tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp270 juta. "Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Gresik," katanya.
Alfian mengatakan, penahanan tersangka dilakukan atas pertimbangan subyektif dan objektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi. "Di luar itu, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan," katanya.
Sementara itu, Rusdianto hanya tertunduk saat digelandang ke mobil tahanan. Rusdianto keluar dari Kejari Gresik menggynajan rompi oranye dengan tangan diborgol. Dia juga tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya wartawan mengenai kasus dan statusnya.
Diketahui, Tim Pidsus Kejari Gresik sebelumnya menetapkan kepala desa Roomo Manyar yang masih aktif, Rusdianto sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu. Penetapan tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, bahwa telah terjadi penyelewengan APBDes hingga merugikan negara sebesar Rp270 juta.
Pada kasus ini tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin