Diduga Korupsi, 2 Staf Sekretariat DPRD Situbondo Ditetapkan Tersangka
SITUBONDO, iNews.id - Dua orang staf Sekretariat DPRD Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, atas kasus dugaan korupsi penggunaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejari Situbondo, Nur Slamet mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Selain kedua tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Namun demikian, Nur Slamet belum berani menyebutkan nama (inisial) dua staf Sekretariat DPRD yang sudah ditetapkan tersangka tersebut. Akan tetapi dari informasi yang dihimpun, dua orang tersangka itu masing-masing berinisial IW, Bendahara Sekretariat DPRD dan K, salah seorang staf Sekretariat DPRD Situbondo.
"Kalau kerugian uang negara akibat kasus dugaan korupsi ini, untuk temuan sementara sekitar Rp500.000.000, dan bisa saja kerugian uang negara akan bertambah," ucap Nur Slamet, saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Nur Slamet menjelaskan bahwa saat ini penyidik pidana khusus sedang melengkapi bukti-bukti lainnya. "Soal penahanan yang jelas akan disikapi yang terbaik, dan sebelum melakukan penahanan lebih tepatnya semua bukti dilengkapi terlebih dahulu. Dan hingga sekarang masih proses pemeriksaan kepada tersangka," paparnya.
Sebelumnya, pada 21 Februari 2018 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Situbondo, Jawa Timur, menggeledah ruang Sekretariat DPRD Situbondo, terkait dugaan korupsi uang persediaan yang raib sekitar Rp500 juta.
Penggeledahan dokumen untuk kelengkapan barang bukti itu dilakukan di Ruang Sekretariat DPRD (Sekwan), Ruang Bagian Keuangan dan Ruang Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan. Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp500 juta, sebelumnya ditemukan raib saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Editor: Himas Puspito Putra