get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Diduga Jual Waduk Wiyung Surabaya Secara Ilegal, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:56:00 WIB
Diduga Jual Waduk Wiyung Surabaya Secara Ilegal, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Kejati Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka lantaran diduga telah menjual Waduk Persil 39 di Kecamatan Wiyung secara ilegal. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kemudian, masing-masing ketua RT menerima Rp10 juta dan warga per kepala keluarga menerima Rp2,5 juta.

"Berdasarkan perhitungan sementara, dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp505.000 per meter persegi. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 meter persegi, maka asumsi kerugian negara saat itu Rp11.015.060.000 dan masih proses penghitungan oleh BPKP," katanya.

Setelah SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 meter persegi, lanjut Mia, tersangka DLL bersama dengan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II.

DLL bersama dengan Almarhum Tosan, selaku Ketua LKMD, GT, serta STN membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar atau palsu tersebut.

"Yang mana menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 meter persegi dahulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959, karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah," ucap Mia.

Karena sudah tidak dibutuhkan untuk tempat minum hewan ternak dan sawah-sawah warga di sekitarnya sudah menjadi lahan perumahan, kata Mia, maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta Pemkot Surabaya mengembalikan waduk tersebut kepada warga.

"Permintaan DLL ditanggapi oleh Asisten Tata Praja, yakni Almarhum MS, dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut; dan dengan surat dari Asisten Tata Praja ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan," katanya.

Dari surat tersebut, tersangka DLL membuat Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian kepada pembeli di kantor Notaris/PPAT. Sebagai gantinya, DLL menerima Rp2 miliar dari Rp5 miliar yang dijanjikan. Sementara Rp3 miliar sisanya digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan waduk tersebut yang sedang berjalan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut