get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Diduga Catut Ustaz Yusuf Mansur, Polisi Bongkar Perumahan Syariah Fiktif di Sidoarjo

Senin, 06 Januari 2020 - 23:45:00 WIB
Diduga Catut Ustaz Yusuf Mansur, Polisi Bongkar Perumahan Syariah Fiktif di Sidoarjo
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Irawan menunjukan brosur properti syariah fiktif di Sidoarjo yang diduga mencatut Ustaz Yusuf Mansur, Senin (6/1/2020). (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan mafia tanah dan properti berkedok perumahan dengan sistem syariah, Senin (6/1/2020. Praktik ini dilakukan tersangka Muhamad Sidik, pemilik PT Cahaya Mentari Pratama yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Timur, Surabaya.

Dari penyelidikan polisi, tersangka diketahui pemilik perusahaan pengembang perumahan Multazam Ismalic Residence sejak 2015 lalu. Perumahan itu mengkaim jika perumahan tersebut berbasis syariah dan dapat dicicil oleh konsumer atau korban yang berjumlah 37 orang.

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka nekat mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur dan bekerja sama dengan sang ustadz tersebut.

Korban dijanjikan tersangka mendapat properti impian tanah dan rumah yang dijanjikan di Desa Kalang Anyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tanah tersebut ternyata bukan milik tersangka melainkan milik orang lain.

BACA JUGA: Tipu Harta dan Renggut Kegadisan Korban TNI Gadungan Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Irawan mengatakan, dari empat laporan korban ke polisi, mereka ditaksir menderita kerugian hingga sebesar Rp3,4 miliar. “Jumlah itu dimungkinkan bertambah. Sementara ini, tersangka juga telah menggunakan uang tabungan atau cicilan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” kata Kapolrestabes.

Selain mengecek di lokasi perumahan yang dijanjikan, polisi juga telah menggeledah kantor tersangka yang kini dalam keadaan kosong ditinggal pegawai dan telah menghapus data di komputer kantornya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 278 tentang penipuan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk berupaya mengamankan aset para korban.

Korban penipuan, Tony Aries mengaku membeli tanah dengan ukuran 6x15 meter dengan harga ratusan juta rupiah. “Saya telah melunasi dengan cara diangsur. Saya tergiur iming-iming sistem syariah serta fasilitas yang ditawarkan developer,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut