Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2021: Upah Buruh di 27 Daerah Naik, 11 Tetap
SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 untuk 38 daerah. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK Jatim 2021.
Berdasarkan SK tersebut, upah buruh untuk 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan dengan nilai bervariasi mulai dari Rp25.000 hingga tertinggi Rp100.000. Sementara 11 daerah lainnya tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2020.
"Hasil ini telah disepakati beberapa waktu lalu oleh Bu Gubernur Jatim dan berkali-kali kita lakukan rapat," ujar Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Minggu (22/11/2020) malam.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja Fauzi menambahkan, pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan instruksi atau edaran, UMK 2021 harus sama dengan UMK 2020 alias tidak ada kenaikan. Tapi Jatim kata dia, berani menaikkan besaran UMK 2021.

"Untuk daerah ring 1, ada kenaikan Rp100.000. Ini adil sana adil sini, bijak sana, bijak sini. Ada bupati/walikota yang tidak menaikkan UMK-nya, tapi Bu Gubernur memberi kenaikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, ada 11 kabupaten/kota yang UMK tetap sama seperti tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep.
"Lalu Kota Madiun dan Sampang,” kata Himawan.
Berikut daftar UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim
1. Kota Surabaya: Rp4.300.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.293.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.290.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.279.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275
7. Kota Malang: Rp2.970.502
8. Kota Pasuruan: Rp2.819.801
9. Kota Batu: Rp2.819.801
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234
13. Kota Lamongan: Rp2.488.724
14. Kota Mojokerto: Rp2.481.302
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.350.000
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278
18. Kota Kediri: Rp2.085.924
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.066.781
20. Kabupaten Kediri: Rp2.033.504
21. Kabupaten Tulungagung: Rp2.010.000
22. Kabupaten Blitar: Rp2.004.705
23. Kota Blitar: Rp2.004.705
24. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295
25. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154
26. Kabupaten Ngawi: Rp1.960.510
27. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705
28. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705
29. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705
30. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705
31. Kota Madiun: Rp1.954.705
32. Kabupaten Madiun: Rp1.951.588
33. Kabupaten Trenggalek: Rp1.938.321
34. Kabupaten Situbondo: Rp1.938.321
35. Kabupaten Pamekasan: Rp1.938.321
36. Kabupaten Ponorogo: Rp1.938.321
37. Kabupaten Magetan: Rp1.938.321
38. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321
Editor: Donald Karouw