Cinta Ditolak, Pria Probolinggo Lempar Bom Ikan ke Tempat Kos Calon Pacar
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, Kejadian ini bermula saat pelaku memberi uang kos korban sebesar Rp700.000 beberapa waktu lalu. Saat itu, pelaku reka memberi uang kos karena menganggap korban cinta kepadanya.
Namun, dalam perjalanan waktu, korban ternyata tidak menanggapi cinta pelaku. Hal inilah yang membuat pelaku kecewa, sehingga berniat mengambil kembali uang Rp700.000 pemberiannya.
Saat mengambil uang Rp700.000 ke tempat kos, korban tidak menemuinya. Sedangkan uang Rp700.000 diberikan melalui temannya. Hal ini yang membuat pelaku sakit hati.
"Akhirnya, pelaku kembali ke tempat dan melemparkan bondet," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin