Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

SURABAYA, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Tersangka itu berinisial RE.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam kasus ini, kata dia, RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.
"RE ini marketing daripada robot trading ATG," kata Dirmanto.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR. Sementara sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan terkait kasus tersebut.
Editor: Rizky Agustian