Cegah Permainan, Polda Jatim Terjunkan Satgas Awasi Harga Alkes dan Obat-Obatan Covid-19

SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim menerjunkan Satgas Gakkum Aman Nusa untuk mengawasi harga alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan Covid-19. Upaya ini untuk mengantisipasi adanya penimbunan maupun permainan harga di lapangan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini Satgas Gakkum sudah terjun ke lapangan. Begitu ada temuan akan langsung ditindak tegas.
"Aturannya sudah jelas bahwa ada sanksi yang bakal dijatuhkan kepada pihak yang menjual obat dengan harga tidak wajar. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan, ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1," katanya.
Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. "Banyak UU yang bisa mengenakan barangsiapa yang mencoba menaikkan harga atau menimbun itu ada ketentuannya," katanya.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Editor: Ihya Ulumuddin