get app
inews
Aa Text
Read Next : Stasiun Semarang Tawang Disulap Jadi Destinasi Wisata Sejarah Berkelas

Cegah Omicron, PT KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang hingga 80 Persen 

Jumat, 25 Februari 2022 - 10:30:00 WIB
Cegah Omicron, PT KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang hingga 80 Persen 
Penumpang kereta api dibatasi hingga 80 persen untuk mencegah Omicron. (ilustrasi).

"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," tutur Luqman. 

Berikut persyaratan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 97 tahun 2021:
 
KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut