Catat! Aktivitas Ini Masih Diizinkan selama Pemberlakuan PSBB di Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Masyarkat di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diminta menaati aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa (28/4/2020) besok.
"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Senin (27/4/2020).
Menurut dia, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Menurut Hendro, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
Dia menyebut, hal itu termasuk aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta sejumlah kegiatan lainnya. Begitu juga moda transportasi, baik pribadi maupun umum.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB, katanya, adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA), memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta.
Sementara khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran.
Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat virus corona. Selain itu dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga, tidak lebih dari 20 orang.
"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal