Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang, Berapa Nominalnya?

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara membayar fidyah puasa oleh ibu menyusui dengan uang? Sebelum mengetahui jawabannya, pahami dulu sekilas mengenai fidyah puasa terlebih dahulu.
Fidyah berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa golongan Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Adapun ketentuan mengenai siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa, telah tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Jika tidak mampu mengganti puasa dengan berpuasa di lain waktu, maka sebaganti puasa yang ditinggalkan tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Oleh karena itu, hukum membayar fidyah adalah wajib.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Jumat (14/4/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah adalah sebagai berikut:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Lantas bagaimana cara membayar fidyah? Berikut ini adalah ulasannya.
Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti utang puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah bisa berupa bahan makanan pokok atau uang dan harus disumbangkan kepada fakir miskin atau mereka yang sangat membutuhkan.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Jumlah tersebut kira-kira setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang wajib dikeluarkan adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua tersebut biasanya dipakai untuk orang-orang yang membayar fidyah berupa beras.
Untuk ibu hamil atau menyusui bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya jika tidak puasa 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebesar 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misal kepada 3 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dengan kata lain, besaran rupiah harus sesuai harga 1,5 kilogram beras per hari.
Editor: Komaruddin Bagja