get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Contoh Undangan Halal Bihalal Keluarga, Momen Spesial untuk Saling Memaafkan!

Cair Jelang Lebaran, Gaji ke-13 Tenaga non-ASN Surabaya Pakai Skema Honorarium

Jumat, 14 April 2023 - 10:53:00 WIB
Cair Jelang Lebaran, Gaji ke-13 Tenaga non-ASN Surabaya Pakai Skema Honorarium
Kantor Pemkot Surabaya. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Pemberian gaji ke-13 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dilakukan menggunakan skema honorarium. Penyaluran dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Gaji ke-13 tenaga non-ASN dengan mekanisme honorarium, bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota atau Kabupaten) pada Undang-undang Cipta Kerja," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser, Jumat (14/4/2023).

Menurut Fikser, pemberian gaji ke-13 dikhususkan kepada pegawai non-ASN yang masuk kategori kelas jabatan 3 dan 4.

"Gaji ke-13 ini diberikan menjelang Lebaran," katanya.

Fikser menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri PAN-RB tertanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada 2023 terbagi menjadi dua kategori. Keduanya yakni tenaga penunjang dan non-penunjang. 

Tenaga penunjang ini terdiri atas petugas kebersihan, petugas keamanan, dan sopir.

Menurut dia, pada 2023 tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium. Sementara tenaga non-penunjang dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PAN-RB.

"Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut