get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Sampang Slamet Junaidi 3 Jam Diperiksa Kejari, Kasus Apa?

Buronan Korupsi 4 Proyek Jalan Tulungagung Rp2,4 Miliar Serahkan Diri ke Kejaksaan

Jumat, 07 Oktober 2022 - 09:25:00 WIB
Buronan Korupsi 4 Proyek Jalan Tulungagung Rp2,4 Miliar Serahkan Diri ke Kejaksaan
Ari Kusumawati (tengah), buronan kasus korupsi empat proyek jalan di Tulungagung tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). (Foto: Antara)

"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.

Ari Kusumawati diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan.

Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampean, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut