Buron 9 Tahun, Mantan Kepala Bappeda Mentawai Ditangkap di Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menangkap mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko. Dia sudah menjadi buronan selama sembilan tahun.
Agustinus ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Jumat (4/3/2022) siang. Dia lalu digiring ke Rutan Kejati Jatim.
"Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Sabtu (5/3/2022).
Fathur menjelaskan, Agustinus merupakan terpidana korupsi. Agustinus melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri atas Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi.
Kegiatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Editor: Reza Yunanto