get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Rendam 4 Kecamatan di Melawi Kalbar, 1.027 KK Terdampak

Buron 9 Tahun, Mantan Kepala Bappeda Mentawai Ditangkap di Surabaya

Sabtu, 05 Maret 2022 - 07:40:00 WIB
Buron 9 Tahun, Mantan Kepala Bappeda Mentawai Ditangkap di Surabaya
Mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko ditangkap tim gabungan Kejati Jatim dan Kejati Sumbar di Surabaya, Jumat (4/3). (Foto: Ist).

SURABAYA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menangkap mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko. Dia sudah menjadi buronan selama sembilan tahun.

Agustinus ditangkap di  Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18, Jumat (4/3/2022) siang. Dia lalu digiring ke Rutan Kejati Jatim.

"Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Sabtu (5/3/2022).  

Fathur menjelaskan, Agustinus merupakan terpidana korupsi. Agustinus melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri atas Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi.

Kegiatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Dalam perkara ini, Agustinus dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana. 

Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus divonis pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. 

"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Fathur.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut