Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Dana PNPM-MP Mojokerto Rp979 Juta Ditangkap di Ambon
MOJOKERTO, iNews.id - Mantan Bendahara Desa Sumberwuluh, Mojokerto, Kastik (46), ditangkap petugas Polres Mojokerto Kota di Kota Ambon, Maluku. Dia ditangkap usai buron selama tiga tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Tersangka korupsi senilai Rp979 juta itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barbuk atasnama Kastik," kata Kasi Intel Kejari Mojokerto Indra Subrata, Kamis (15/9/2022).
Adapun modus yang dilakukan Kastik yaitu mendaftarkan nama-nama fiktif peminjam PNPM Madiri Perdesaan tahun 2016 dari Pemprov Jawa Timur. Saat itu, dia menjabat sebagai Bendahara Desa Sumberwuluh dan membentuk Kelompok Usaha Pandu Makmur.
Selanjutnya, dia mengajukan dana pinjaman PNPM Mandiri Perdesaan sebanyak total Rp1,5 miliar selama 2016-2017.
Namun ternyata tidak semua uang dibagian ke anggota kelompok usaha. Para anggota kelompok usaha hanya menerima total Rp180.750.000. Sedangkan sisanya, sekitar Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Kastik.
Editor: Rizky Agustian