get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Pilu Hakim di Medan usai Rumah Terbakar: Semua Ludes!

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Dana PNPM-MP Mojokerto Rp979 Juta Ditangkap di Ambon

Kamis, 15 September 2022 - 17:51:00 WIB
Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Dana PNPM-MP Mojokerto Rp979 Juta Ditangkap di Ambon
Tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan di Mojokerto ditangkap di Kota Ambon setelah buron selama tiga tahun. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNews.id - Mantan Bendahara Desa Sumberwuluh, Mojokerto, Kastik (46), ditangkap petugas Polres Mojokerto Kota di Kota Ambon, Maluku. Dia ditangkap usai buron selama tiga tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Tersangka korupsi senilai Rp979 juta itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barbuk atasnama Kastik," kata Kasi Intel Kejari Mojokerto Indra Subrata, Kamis (15/9/2022).

Adapun modus yang dilakukan Kastik yaitu mendaftarkan nama-nama fiktif peminjam PNPM Madiri Perdesaan tahun 2016 dari Pemprov Jawa Timur. Saat itu, dia menjabat sebagai Bendahara Desa Sumberwuluh dan membentuk Kelompok Usaha Pandu Makmur.

Selanjutnya, dia mengajukan dana pinjaman PNPM Mandiri Perdesaan sebanyak total Rp1,5 miliar selama 2016-2017.

Namun ternyata tidak semua uang dibagian ke anggota kelompok usaha. Para anggota kelompok usaha hanya menerima total Rp180.750.000. Sedangkan sisanya, sekitar Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Kastik.

"Uang tersebut diterima Kastik sebesar Rp1,38 miliar, sisanya Rp180.750.000 diberikan kepada kelompok," beber Indra.

Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp979 juta.

"Jumlah uang yang diterima tersangka Rp1,3 miliar, yang dikembalikan hanya Rp595 juta. Sisanya Rp979 juta tidak dikembalikan karena untuk kepentingan pribadi," ucap Indra.

Atas perbuatannya, Kastik disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kastik kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto untuk menjalani masa tahanan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut