Buron 2 Tahun, Penghina Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditangkap

SITUBONDO, iNews.id - Polisi menangkap Eko Febrianto (39), terduga pelaku penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Dia ditangkap usai berstatus buron selama dua tahun.
Penangkapan terhadap Eko dilakukan usai polisi menerima informasi yang bersangkutan menghadiri acara kontes ternak di Alun-alun Kecamatan Besuki pada Kamis (31/5/2023). Saat itu, tersangka terlihat sedang berfoto bersama dengan Bupati Karna Suswandi.
"Kemarin kami mendapatkan informasi kalau tersangka DPO Polres Situbondo ini foto bareng Pak Bupati pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya, langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1x24 jam," ujar Kapolres Situbondo. AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka DPO penghina Bupati Situbondo tersebut. Dalam waktu sekitar 3-4 jam sejak instruksi penangkapan terhadap tersangka, akhirnya petugas Satreskrim meringkus yang bersangkutan di kediamannya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Jumat (2/6/2023) dini hari.
"DPO harus kami tangkap, siapa pun itu. Apalagi, yang bersangkutan sudah menampakkan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya," ucap Sumrahadi.
Sumrahadi mengemukakan, pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada akhir 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial.
"Pada bulan Agustus 2021, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama rekannya IB. Rekan yang bersangkutan IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri," katanya.
Tersangka Eko Febrianto diduga menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi WhatsApp.
Editor: Rizky Agustian