Buron 1 Bulan, Pelaku Penyekapan Pegawai Leasing di Tuban Ditangkap

SURABAYA, iNews.id - Buron kasus penyekapan pegawai leasing di Kabupaten Tuban, Sutiyono, akhirnya tertangkap. Pelaku digerebek di sebuah kamar kos di kawasan Bojonegoro.
Penangkapan pelaku penganiayaan ini berlangsung dramatis. Sejumlah polisi berpakaian preman harus mengendap-endap masuk tempat persembunyian pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Petugas kemudian menerobos masuk kamar saat korban sedang tertidur pulas. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan.
"Pelaku melarikan diri selama hampir satu bulan dan berhasil kami tangkap di Bojonegoro. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini berprofesi sebagai penjual kayu," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021).
Diketahui, pelaku bersama tiga rekannya telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Malvinas Juni Sko Saputro. Tindakan kekerasan itu dilakukan lantaran sepeda motor milik salah satu pelaku ditarik debt collector karena telat membayar kredit.
Dari total empat pelaku, dua di antaranya telah ditangkap, yaitu Sutiyono dan Warsono. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu Tim Buser Satreskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP sub 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Kekerasan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin