Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun Penjara
SIDOARJO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (14/2/2019).
Selain Syahri Mulyo, Majelis Hakim juga membacakan vonis terdakwa lainnya. Mereka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta, serta Agung Prayitno pihak swasta yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari kontraktor. Tujuannya agar bisa mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Total uang suap yang diberikan mencapai Rp2,5 miliar. Selain Syahri, pihak terkait lainnya yakni Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno, dari pihak swasta, secara bertahap.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019, sebelum menyerahkan uang ke Syahri Mulyo.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal