Bupati Blitar Mak Rini Tiba-Tiba Mutasi 31 Pejabat Eselon 2, Diduga gegara Hak Angket

Informasinya, di dalam ruangan setiap pejabat akan diuji oleh lima orang, di antaranya sekda Kabupaten Blitar. Salah seorang pejabat yang usai menjalani uji kompetensi mengaku proses berlangsung cepat.
Proses interview memakan waktu sekitar 12 menitan. Hal itu yang menimbulkan anggapan uji kompetensi mendadak itu hanya bersifat formalitas.
“Prosesnya cepat, kurang lebih 12 menitan,” tuturnya sembari bergegas meninggalkan lokasi. Beberapa pejabat menilai mutasi yang dilakukan terkait dengan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar Mak Rini tengah kesandung masalah sewa rumah dinas (rumdin) wabup Blitar. Terungkap rumdin yang dibiayai dengan APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp490 juta ternyata rumah pribadi Bupati Mak Rini.
Kemudian Bupati Mak Rini juga menghadapi polemik TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah), yakni lembaga adhoc pembantu bupati yang dinilai sebagai sarang oligarki dan nepotisme.
Sepak terjang TP2ID dinilai telah melampaui kewenangan. TP2ID di mana penanggung jawabnya saudara Bupati Mak Rini dikabarkan kerap melakukan intervensi pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).
Atas dasar polemik sewa rumdin dan TP2ID itu, tiga fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi GPN resmi mengajukan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi.
Uji kompetensi dadakan sebagai dasar formalitas mutasi dinilai sejumlah pejabat eselon 2 terkait erat dengan permasalahan hak angket dan hak interpelasi. Sebab mutasi baru saja dilangsungkan lima bulan lalu.
Editor: Ihya Ulumuddin