Bunuh Selingkuhan Istri, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 12 Agustus 2024 - 14:50:00 WIB
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm serta pakaian milik korban dan pelaku.
"Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tengah sawah pada 3 Agustus 2024. Korban berinisial T (40) yang diduga tewas akibat dibunuh.
Editor: Donald Karouw