Buntut Penyelundupan Sabu Modus Dilempar, Kadivpas Minta Lapas Mojokerto Diperketat
Keesokan harinya, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, dua warga binaan berpura-pura membersihkan tandon masjid. Salah seorang narapidana berinisial S tepergok mengambil bungkusan warna hitam itu di atas masjid lapas.
Aksi napi kasus curanmor ketika itu terpantau kamera CCTV Lapas Mojokerto. Petugas lapas pun bergegas menggeledahnya.
Selanjutnya, petugas Lapas Mojokerto memeriksa S sekaligus membuka isi bungkusan tersebut. Kantong plastik hitam itu berisi sabu yang dibungkus popok bayi.
Ternyata benda yang dibalut lakban hitam itu berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar 100 gram. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.
Usut punya usut, sabu itu dipesan warga binaan lain berinisial SS, narapidana kasus narkotika di Lapas Mojokerto. SS divonis sembilan tahun penjara pada 2021 dan delapan tahun penjara pada Mei 2022. Dia meminta tolong S untuk mengambil sabu selundupan tersebut.
Barang bukti sabu telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sejak Sabtu siang. Kini S dan SS ditempatkan di sel isolasi Lapas Mojokerto.
Editor: Rizky Agustian