Buka Layanan Prostitusi di Warung Makan, Perempuan Blitar Ditangkap Polisi
Jumat, 17 Februari 2023 - 10:04:00 WIB
Agar tidak terendus, para perempuan yang memberi layanan plus-plus itu, ia tempatkan di rumahnya. Keenam perempuan itu, kata Argo merupakan warga setempat.
Mereka memang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK). Untuk sekali kencan, YT yang memerankan diri semacam muncikari, mematok tarif Rp 100-Rp 150.000. “Sedangkan sewa kamarnya Rp35.000 per jam,” kata Argo.
Dalam kasus ini YT dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sementara keenam perempuan yang turut diamankan itu menurut Argo akan dilakukan pembinaan.
Editor: Ihya Ulumuddin