Buka Layanan Prostitusi di Warung Makan, Perempuan Blitar Ditangkap Polisi
BLITAR, iNews.id - Pemilik warung makan di Blitar ditangkap polisi karena kasus prostitusi. Pelaku berinisial TY (49) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini diamankan karena terbukti menyediakan layanan plus-plus di warungnya.
Di dalam warung tersebut, tersedia kamar-kamar untuk aktivitas prostitusi. Polisi mengamankan enam orang perempuan dan sejumlah barang bukti berupa seprei, tisu serta tempat sampah berisi tisu bekas pakai.
Atas temuan ini, YT langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Saudara YT menyediakan fasilitas untuk persetubuhan,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada wartawan.
Praktik pelacuran berkedok depot makan itu diketahui sudah berlangsung satu tahun. YT diam-diam menyediakan kamar untuk dipakai esek-esek pelanggan depot makannya.
Agar tidak terendus, para perempuan yang memberi layanan plus-plus itu, ia tempatkan di rumahnya. Keenam perempuan itu, kata Argo merupakan warga setempat.
Mereka memang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK). Untuk sekali kencan, YT yang memerankan diri semacam muncikari, mematok tarif Rp 100-Rp 150.000. “Sedangkan sewa kamarnya Rp35.000 per jam,” kata Argo.
Dalam kasus ini YT dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sementara keenam perempuan yang turut diamankan itu menurut Argo akan dilakukan pembinaan.
Editor: Ihya Ulumuddin