get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Identitas Mayat Perempuan dalam Warung di Madiun, Diduga Dibunuh

Bubuk Petasan Meledak Hancurkan Rumah di Madiun, Polisi Tetapkan 4 Tersangka 

Jumat, 29 April 2022 - 13:58:00 WIB
Bubuk Petasan Meledak Hancurkan Rumah di Madiun, Polisi Tetapkan 4 Tersangka 
Tiga dari empat tersangka ledakan bubuk petasan di Madiun. (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).

Anton menjelaskan, sebelum peristiwa ledakan terjadi, ketiga tersangka MR, DA dan AT telah membuat gulungan mercon. Namun belum sempat di isi. Sebab, bubuk petasan masih disimpan dalam kotak dan diletakkan di dalam lemari rumah keluarga tersangka AT. 

"Namun, belum sempat diguakan, bubuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumah," katanya.   

Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut