MADIUN, iNews.id - Polres Madiun menetapkan empat orang tersangka kasus ledakan petasan yang mengancurkan rumah beberapa waktu lalu. Mereka terdiri atas penjual, pembuat dan pemilik bubuk petasan yang ikut menjadi korban ledakan.
Keempat tersangka tersebut yakni MR, DA dan AT, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger serta VR warga Desa Kedondong, Kecamatan kKebonsari Madiun. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapoles Madiun. Sedangkan AT, anggota keluarga pemilik rumah yang rusak berat akibat ledakan masih menjalani perawatan medis akibat luka yang diderita.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, bubuk petasan tersebut dibeli dari tersangka VR seharga Rp270.000 per kilogram. Sedangkan tersangka VR membelinya secara online dari Kediri.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News