Brutal! Suami di Sumenep Pukuli Istri dengan Tangan Kosong sampai Tewas
Selasa, 31 Desember 2024 - 12:43:00 WIB

Adapun barang Bukti yang diamankan yakni hasil autopsi mayat. Kemudian sebilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45.000.000.
Editor: Donald Karouw