Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Faradilah Amalia Najwa
SURABAYA, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradilah Amalia Najwa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menemukan dua alat bukti.
Bripka AS yang juga merupakan kakak ipar korban sebelumnya telah diamankan oleh Polda Jatim. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk peningkatan status tersangka.
"Hasil perkembangan penyelidikan sejauh ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi dan menemukan dua buah HP milik korban. Karena sudah terpenuhi dua alat bukti dan petunjuk, maka terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jules, Kamis (18/12/2025) malam.
Menurutnya, penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi UMM ini terus dikembangkan oleh Unit Jatanras Polda Jatim. Polisi meyakini peristiwa tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang.
"Kami masih kejar pelaku lainnya karena ini masih berproses," katanya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Bripka AS di Rutan Polda Jatim. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan.
"Tersangka AS sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ucapnya.
Editor: Donald Karouw