get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

Bos SMA SPI Julianto Divonis 12 Tahun Penjara karena Terbukti Perkosa Siswinya

Rabu, 07 September 2022 - 13:51:00 WIB
Bos SMA SPI Julianto Divonis 12 Tahun Penjara karena Terbukti Perkosa Siswinya
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," katanya.

Selain itu, hakim juga memutuskan Julianto Eka Putra membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp44.744.623. Dengan ketentuan jika tidak bayar restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. 

Jika harta benda yang dilelang ini tidak mencukupi membayar biaya restitusi maka jaksa bisa menggantinya dengan kurungan satu tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut