Bongkar Peredaran Ganja Sintetis, Polresta Sidoarjo Tangkap WNA Asal Palestina
Tak hanya Khaled, polisi juga menangkap pelaku lain bernama Stenly Wisnu Pradana (20). Warga asal Sedati Sidoarjo merupakan satu jaringan dengan Khaled. Selain mengonsumsi, pemuda kelahiran Makassar ini juga mengedarkan ganja sintetis.
"Saat penangkapan di lokasi kami menemukan barang bukti 1 klip berisi ganja sintetis dari tangan pelaku yang hendak melakukan transaksi," katanya.
Dari penangkapan Stenly, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku ternyata tak hanya menjadi pengedar melainkan juga memproduksi sendiri di rumahnya.
"Saat kami geledah di rumah kos pelaku, menemukan 4 klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian 3 bungkus plastik tembakau gayo hijau super premium beratnya 3,25 gram, serta 2 botol cairan methanol dan ethanol," ujarnya.
Kini keduanya meringkuk ditahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khaled dikenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sedangkan tersangka Stenly disangkakan Pasal 114 dan 129 UU No 35 Tahun 2009.
Editor: Ihya Ulumuddin