Bongkar Peredaran Ganja Sintetis, Polresta Sidoarjo Tangkap WNA Asal Palestina
SIDOARJO, iNews.id - Polresta Sidoarjo menangkap warga asal Palestina, Khaled Owda (28), Kamis (18/2/2021). Khaled ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo karena mengonsumsi ganja sintetis.
Menurut catatan kepolisian, Klaled sudah dua tahun menjadi buronan polisi karena dugaan kasus narkoba. Namun, laki-laki asal Palestina ini selalu lolos.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi adanya warga negara asing yang diduga mengkonsumsi ganja. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Pada Kamis 11 Februari sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Unit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan di kamar apartemen pelaku. Saat proses penggerebekan petugas menemukan 2 klip ganja sintetis seberat 4,5 gram," katanya, Kamis (18/2/2021).
Khaled beserta barang buktinya kemudian dibawa menuju Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan paspor miliknya ternyata sudah kadaluarsa.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah dua tahun berada di Indonesia. Selama dua bulan terakhir berada di Sidoarjo. Paspornya pun sudah mati 2018 lalu. Pelaku juga sedang dicari-cari oleh pihak imigrasi," ujarnya.
Tak hanya Khaled, polisi juga menangkap pelaku lain bernama Stenly Wisnu Pradana (20). Warga asal Sedati Sidoarjo merupakan satu jaringan dengan Khaled. Selain mengonsumsi, pemuda kelahiran Makassar ini juga mengedarkan ganja sintetis.
"Saat penangkapan di lokasi kami menemukan barang bukti 1 klip berisi ganja sintetis dari tangan pelaku yang hendak melakukan transaksi," katanya.
Dari penangkapan Stenly, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pelaku ternyata tak hanya menjadi pengedar melainkan juga memproduksi sendiri di rumahnya.
"Saat kami geledah di rumah kos pelaku, menemukan 4 klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian 3 bungkus plastik tembakau gayo hijau super premium beratnya 3,25 gram, serta 2 botol cairan methanol dan ethanol," ujarnya.
Kini keduanya meringkuk ditahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Khaled dikenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sedangkan tersangka Stenly disangkakan Pasal 114 dan 129 UU No 35 Tahun 2009.
Editor: Ihya Ulumuddin