BNN Jatim Musnahkan 11,2 Kg Sabu Milik Komplotan Pengedar Jaringan Malaysia
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3.096 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik pupuk magnesium.
“YS mengaku mendapat kiriman sabu dari teman kakak perempuannya di Malasyia bernama Abang untuk diserahkan kepada seseorang. YS mendapatkan imbalan Rp6 juta untuk aksinya ini. Sedangkan tersangka RD mendapatkan upah Rp20 juta untuk sekali pengiriman,” katanya.
Pengedar lain yang turut ditangkap berinisial Buhar. Penangkapan dilakukan petugas gabungan Bea Cukai Juanda dan BNNP Jatim pada Selasa (22/09/2020) di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat ± 3045 gram. Sabu tersebut disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak.
Diketahui, tersangka Buhar sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Berangkat ke Indonesia atas perintah MJ untuk mengirim sabu dan dijanjikan upah sebesar 10.000 RM atau setara Rp30 juta.
Editor: Ihya Ulumuddin