BNN Jatim Musnahkan 11,2 Kg Sabu Milik Komplotan Pengedar Jaringan Malaysia
SURABAYA, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 11,2 kg. Barang bukti tersebut disita dari komplotan pengedar sabu jaringan Malaysia, RD.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan tiga pengedar RD, SW dan YS. Ketiganya diduga telah membawa dan melakukan serah terima sabu dari seorang bandar di Malaysia.
Tersangka RD dan SW ditangkap petugas BNNP Jatim saat mengendarai mobil Toyota Avanza P 1216 GQ warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sabu seberat lebih dari 5.127 gram, dikemas dalam 5 plastik dan disembunyikan di dalam sepasang speaker mobil.
“Tersangka RD disuruh temannya AD di Malasyia. Dia diminta mengambil sabu sebanyak 5 bungkus di dekat Supermarket Superindo Merr Jalan Soekarno-Hatta. Saat itu dia ditemani SW mengambil sabu dari tersangka YS,” katanya, Selasa (20/10/2020).
Namun, belum sempat sabu dikirim ke pesanan AD, kedua tersangka lebih dulu tertangkap. Dari penangkapan ini, petugas BNN akhirnya berhasil menangkap YS di kawasan Ruko Gunungantar Regency.
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3.096 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik pupuk magnesium.
“YS mengaku mendapat kiriman sabu dari teman kakak perempuannya di Malasyia bernama Abang untuk diserahkan kepada seseorang. YS mendapatkan imbalan Rp6 juta untuk aksinya ini. Sedangkan tersangka RD mendapatkan upah Rp20 juta untuk sekali pengiriman,” katanya.
Pengedar lain yang turut ditangkap berinisial Buhar. Penangkapan dilakukan petugas gabungan Bea Cukai Juanda dan BNNP Jatim pada Selasa (22/09/2020) di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat ± 3045 gram. Sabu tersebut disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi 29 pasang stop kontak.
Diketahui, tersangka Buhar sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Berangkat ke Indonesia atas perintah MJ untuk mengirim sabu dan dijanjikan upah sebesar 10.000 RM atau setara Rp30 juta.
Editor: Ihya Ulumuddin