Besok, 11 Daerah di Jatim Ini Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Khofifah mengatakan, berdasarkan empat indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan peta risiko Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 pusat, Jatim juga memiliki tiga zona merah saat ini yakni Kabupaten Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, 4 indikator serta peta risiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” kata Khofifah, Minggu (10/1/2021).
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak, termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Sebab, dengan kerja sama semua pihak, penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
“Salah satu penyebab peningkatan Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia. Maka, PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim kembali meningkat signidikan. Hingga Sabty, 9 Januari 2020, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80 persen), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24 persen) dan meninggal 6.380 kasus (6.96 persen).
Editor: Ihya Ulumuddin