Besok, 11 Daerah di Jatim Ini Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) akan memberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) besok. Ke-11 daerah ini menerapkan PPKM sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 1 Tahun 2021.
Adapun 11 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Selain itu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Berdasarkan instruksi tersebut ada tiga kriteria, sehingga daerah harus menerapkan PPKM pada 11-25 Januari mendatang.
Pertama jumlah kasus yang tiggi meliputi Surabaya Raya dan Malang Raya. Kedua, daerah masuk zona merah dalam peta BNPB. Ketiga, daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Empat indikator tersebut meliputi (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%) ; (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) serta (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas yakni Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 menyebutkan bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten-kota lain.
Khofifah mengatakan, berdasarkan empat indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan peta risiko Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 pusat, Jatim juga memiliki tiga zona merah saat ini yakni Kabupaten Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, 4 indikator serta peta risiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” kata Khofifah, Minggu (10/1/2021).
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak, termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Sebab, dengan kerja sama semua pihak, penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
“Salah satu penyebab peningkatan Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia. Maka, PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim kembali meningkat signidikan. Hingga Sabty, 9 Januari 2020, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80 persen), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24 persen) dan meninggal 6.380 kasus (6.96 persen).
Editor: Ihya Ulumuddin