Berkas Lengkap, Tersangka Pembalakan Liar Kayu Merbau Segera Disidang

SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pembalakan liar kayu jenis merbau berinisial S segera diadili. Berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Berkas perkara itu dilimpahkan oleh Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). S telah dilimpahkan pada 14 Maret 2023 dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang berhasil menangkap tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Taqiuddin, Senin (20/3/2023).
Dia mengatakan, tim berhasil menangkap S selaku pemilik UD ZP setelah sempat buron selama dua tahun.
"Sebelum ditangkap, S sempat menjadi buron selama dua tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri," ujarnya.
Dia mengatakan, pada 19 Januari 2023, tim operasi berhasil menangkap tersangka S di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Taqiuddin.
Editor: Rizky Agustian