get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Punya Hasrat kepada Korban

Beri Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan, 2 Perangkat Desa di Tulungagung Divonis Bersalah

Kamis, 05 November 2020 - 07:09:00 WIB
Beri Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan, 2 Perangkat Desa di Tulungagung Divonis Bersalah
Dua perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur divonis bersalah memberi kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan. (Antara)

Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada 25 Februari 2020 yang bertuliskan pada tanggal 11 Oktober 2018, kedua pelaku merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada November 2018.

Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor register 31. Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor berpergian kedua terdakwa.

"Dalam persidangan, keduanya akhirnya mengakui jika keterangan itu tidak benar," ujar Mujiono.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut