Bendahara Desa di Sampang Jadi Tersangka Korupsi BLT DD Rp260 Juta, Warga Tak Terima

SAMPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menetapkan bendahara Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai Rp260 juta. Kendati demikian tersangka tidak ditahan atas pertimbangan keamanan.
Sebab, saat pemeriksaan berlangsung, ratusan warga pendukung S mendatangi Kantor Kejari Sampang.
"Kami menjaga kekondusifan. Kita tahu, sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan. Tunggu nanti pemeriksaan lagi," kata Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi, Rabu (29/11/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dua orang saksi, yakni Kades Gunung Rancak MJ dan Bendahara Desa S.
Namun pada pemanggilan itu hanya dihadiri S. Sedangkan MJ berhalangan hadir dengan alasan sakit. "Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu. Kami update lagi nanti," ucapnya.
Editor: Ihya Ulumuddin